Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh
perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotism seseorang,
suatu kelompok atu seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi Negara tersebut.
Secara
fisik, hal in dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan
fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan Negara tersebut,
sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta
berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara, bai melalui pendidikan,
moral, social maupun peringkatan kesejahteraan yang menyusun bangsa tersebut.
Ø
Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikapdan perilaku warga Negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan Negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan Negara dan syarat-syarat tentang pebelaan diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela egara itu hakikatnya kesediaan berbakti
pad Negara dan kesedian berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara itu
sangat luas, dan yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari
hubungan baik sesam awarg anegara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata
musuh bersenjata. Tercakup didalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik
bagi bangsa dan Negara.
Ø
Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa dan
Bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai
ideology Negara
4. Rela berkorban untuk
bangsa dan Negara
5. Memiliki kemampuan awal
bela negara
Ø
Contoh-Contoh Bela Negara
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi
para pelajar
3. Taat akan hukum dan
aturan-aturan Negara
4. Dll
Ø
Dasar Hukum
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela Negara :
i.
Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara
dan Keamanan Nasional.
ii.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan
Rakyat.
iii.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam
Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
iv.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
v.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
vi.
Amandemen UUD’45 Pasal 30 Ayat 1-5 dan pasal 27 Ayat 3.
vii.
Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
viii.
Undang-Undang No.56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
Share this on your favourite network
0 comments:
Post a Comment