Setelah
ada amanat UU No.27 Th 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 Ayat 1
huruf e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-
Undang Dasar. Serta merta berbagai wacana baik dari unsur pemerintahan maupun
organisasi polotik dan kemasyarakatan, mulai mengungkap bahwa dalam kehiupan
berbangsa dan bernegara terdapat kesepakatan yang disebut sebagai empat pilar kehidupan
berbangda dan bernegara. Empat pilar ini adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan
Bhineka Tunggal Ika.
Pilar
adalah tiangpenyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang
ini rapuh, maka bangunan akan mudah roboh.
Empat tiang penyangga ditengah
ini disebut soko guru yang kualitasnya terjamin sehingga pilar ini akan
memberikan rasa aman, tentram, dan member kenikmatan.
1. Pancasila
Diterimanya pancasila
sebagai dasar Negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa
nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi
penyelenggaraan Negara Indonesia.
Pancasila berisi lima sila
yang pada hakekatnya berisi lima. Nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai
dasar dari pancasila adalah ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang
adil dan beradab, nilai persatuan Indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan dan nilai
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan pernyataan secara singkat
bahwa, nilai dasar pancasila adalan nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.
2. UUD ‘45
Dalam UUD ’45 disana
tertuang tujuan Negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 adalah melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini merupakan tujuan
Negara.
Rumusan “memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” hal ini merupakan tujuan
Negara hukum material yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau
nasional.
Adapun tujuan umum atau
internation adalah “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian anbadi, dan keadilan social”.
Untuk mencapai tujuan
tersebut diperlukan aturan aturan yang kemudian diatur dalam pasal-pasal, maka
kehidupan berbangsa dan bernegara semestinya mentaati aturan yang sudah
diundang-undangkan.
3.
NKRI
Kita tentunya sudah tahu bahwa syarat berdirinya sebuah
Negara ada empat, yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk, memiliki
pemerintahan dan adanya pengakuan dari Negara lain. Dan karena memenuhi empat
syarat itulah kemudian Negara Indonesia lahir dengan nama Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
NKRI
lahir dengan pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad
mempertahankan keutuhan bangsa. Sebab itu, NKRI adalah prinsip pokok, hukum dan
harga mati.
NKRI
hanya dapat dipertahanan apabila pemerintahan adil, tegas, dan berwibawa.
Dengan pemerintah yang adil, tegas, dan berwibawalah masalah dan konflik di
Indonesia dapat diselesaikan. “Demi NKRI, apapun akan kita lakukan. NKRI adalah
hal pokok yang harus kita pertahankan”.
4. Bhineka Tunggal Ika
Suatu hari Megawati Soekarnoputri pernah mengemukakan.
Pancasila bukan hanya filsafah bangsa, tetapi juga bintang yang mengayomi
kehidupan seluruh rakyat. Dan Bhineka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat
dan semua kepulauan yang ada di Indonesia.
Bhineka Tunggal Ika adalah
motto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno dan
sering kali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-bea tapi tetap satu jua”.
Kalimat ini merupakan
kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuno yaitu kakawin Sutasoma, Karangan Mpu
Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14 yang mengajakan tpleransi
antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.
Share this on your favourite network
0 comments:
Post a Comment