1.
KETUA/DANTON
a.
Bertanggung jawab kepada Pembina dan
Pelatih [Instruktur]
b. Membuat dan menentukan
kebijakan-kebijakan tertentu bersama Pembina maupun
pelatih [Instruktur] demi kepentingan organisasi
pelatih [Instruktur] demi kepentingan organisasi
c.
Memimpin setiap kegiatan Rapat
d. Dapat menunjuk dan menentukan
koordinator tiap SEKBID
e.
Mengawasi setiap kegiatan yang
dilakukan oleh anggotanya
f.
Bertanggung jawab atas kelancaran
setiap kegiatan PASKIBRA yang dilaksanakan.
g. Memberi komando PBB saat di lapangan
2. JURU ADAT
·
Bertanggung
jawab kepada Pembina dan pelatih.
·
Bekerja
sama dengan ketua dalam mengkoordinir anggota.
·
Menegakkan
peraturan dan kedisiplinan paskibra.
3.
SEKRETARIS
·
Bertanggung jawab kepada Ketua
·
Mendampingi dan bekerjasama dengan
ketua dalam menjalankan roda kepemimpinan pada setiap rapat
·
Membuat dan mencatatkan surat-surat
atau arsip [Notulen] yang masuk maupun rapat-
rapat.
rapat.
·
Membuat pembukuan terhadap
arsip-arsip penting
·
Melakukan pendataan dan membuatkan
KTA setiap anggota
3.
BENDAHARA
Bendahara I
Bendahara I
·
Bertanggung jawab kepada Ketua
·
Membuat pembukuan keuangan PASKIBRA
selama satu periode
·
Membuat dan menentukan kebijakan
atas pengeluaran [kas] atau pemakaian uang
·
Membuat laporan keuangan
Bendahara
II
·
Bertanggung jawab kepada Ketua
·
Membantu tugas Bendahara I
·
Bertanggung jawab memegang uang Kas
PASKIBRA
·
Membuat dan membukukan tabungan
anggota untuk berbagai kegiatan
4. SEKSI BIDANG (SEKBID)
a. Pembinaan dan Latihan (BINLAT)
a. Pembinaan dan Latihan (BINLAT)
·
Bertanggung jawab kepada Ketua
·
Menjadi koordinator dalam segala
bentuk kegiatan latihan PASKIBRA
·
Menjadi koordinator kegiatan
pelantikan
·
Memfasilitasi dan membantu persiapan
pengibaran Bendera Merah Putih hari Senin
b. Personalian dan Administrasi
Pembukuan
·
Bertanggungjawab kepada ketua
·
Melakukan pengabsenan setiap latihan
dan dibukukan
·
Dapat membuat dan mengajukan
pembuatan KTA
· Membuat dan menyimpan buku induk /
Databest anggota paskibra dan disimpan
melalui Plashdisk.
melalui Plashdisk.
·
Melakukan pengarsipan administrasi
keuangan [kas]
c.
Kemasyarakatan (HUMAS)
·
Bertanggung jawab kepada Ketua
·
Menjadi koordinator perekrutan
(Recruitment) anggota baru
·
Menjadi koordinator promosi
Kepaskibraan di dalam dan di luar Sekolah
·
Menjadi penghubung atau perantara antara
anggota PASKIBRA dengan siswa/i di luar anggota PASKIBRA
·
Menjadi penghubung dan menjalin
hubungan antara organisasi PASKIBRA SMAN 1 KARANGGEDE dengan organisasi
PASKIBRA di luar sekolah.
·
Menjadi koordinator dan fasilitator konsumsi
kegiatan Kepaskibraan
d.
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
[P3K]
·
Bertanggung jawab kepada Ketua
·
Menjadi koordinator pelaksanaan
kegiatan tanggap darurat terhadap kecelakaan
·
Mengobati dan membantu kesembuhan pasien.
e. Sarana dan Prasarana PASKIBRA
·
Bertanggung jawab kepada ketua
·
Menginventaris dan merawat perlengkapan yang
dimiliki Paskibra.
·
Mengajukan dan mempersiapkan pengadaan
perlengkapan untuk menunjang kegiatan
Paskibra.
Share this on your favourite network
0 comments:
Post a Comment