BAB
I
KETENTUAN
UMUM
1. Yang
dimaksud dengan KODE ETIK PASKIBRA VIYADA PRAYOTTAMA SMA NEGERI 1 KARANGGEDE
adalah semua ketentuan yang mengatur dan berlaku untuk Taruna dan Calon Taruna
Paskibra Viyada Prayottama sebagai rambu-rambu dalam bersikap, bertingkah laku,
berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam rangka untuk
menciptakan iklim dan kultur Paskibra yang dapat menjunjung tinggi nama baik
PASKIBRA VIYADA PRAYOTTAMA.
2. KODE
ETIK PASKIBRA VIYADA PRAYOTTAMA ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut
dalam visi dan misi Paskibra Viyada Prayottama 2016/2017 dan sekolah yang
meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban,
kebersihan, kerapian, keamanan, dan kenyamanan.
3. Setiap
Taruna dan Calon Taruna Paskibra Viyada Prayottama wajib melaksanakan ketentuan
yang tercantum dalam KODE ETIK PASKIBRA VIYADA PRAYOTTAMA SMA NEGERI 1
KARANGGEDE ini secara konsekuen, penuh dengan kesadaran, dan rasa tanggung
jawab.
4. Setiap
pelanggaran yang dilakukan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
5. Selalu
menghargai dan menghormati senior Paskibra.
PASAL
MENGENAI KODE ETIK
PASKIBRA
VIYADA PRAYOTTAMA
SMA
NEGERI 1 KARANGGEDE
PASAL
1
Pakaian Seragam Paskibra
1. Berpakaian
rapi baik didalam maupun diluar kegiatan Paskibra sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di sekolah maupun di dalam Paskibra.
2. Memakai
atribut dan identitas sekolah sesuai ketentuan yang berlaku di sekolah.
3. Calon
Taruna Paskibra selalu menggunakan kaos olahraga dan celana training beserta
atribut atau perlengkapan yang diperlukan (topi OSIS, ID Card, beban latihan)
di setiap latihan.
4. Tidak
memakai pakaian yang terbuat dari bahan yang transparan (tipis dan tembus
pandang) dan ketat (diutamakan bagi perempuan).
5. Ketentuan
berpakaian bagi laki-laki dan perempuan :
A. Ketentuan
Berpakaian Bagi Laki-laki
1) Memakai
topi OSIS pada saat latihan.
2) Baju/kaos
dimasukkan kedalam celana.
3) Mengenakan
celana sesuai dengan seragam harian.
4) Tidak
boleh menggunakan celana yang ketat (model pensil).
5) Tinggi
kaos kaki minimal 15 cm diatas mata kaki.
6) Memakai
sepatu hitam bertali.
B. Ketentuan
Berpakaian Bagi Perempuan
1) Memakai
topi OSIS pada saat latihan.
2) Baju/kaos
dimasukkan kedalam rok, celana, atau training.
3) Tidak
boleh menggunakan celana yang ketat (model pensil).
4) Celana
dan lengan baju/kaos tidak boleh digulung.
5) Tinggi
kaos kaki minimal 10 cm dibawah lutut.
6) Memakai
sepatu hitam bertali.
7) Tidak
boleh memakai aksesoris yang berlebihan dan mencolok.
8) Baju/kaos
dan celana/training yang dipakai tidak boleh ketat.
PASAL 2
Rambut, Kuku, Tatto, dan Make Up
1. Dilarang
berkuku panjang, bertatto, mengecat kuku, dan rambut.
2. Untuk
Taruna dan Calon Taruna laki-laki, rambut tidak boleh sampai alis mata,
telinga, dan kerah baju. Rambut harus dipotong setiap 3 minggu sekali dengan
model potongan 123 (sesuai dengan aturan yang berlaku di Paskibra).
3. Dilarang
menggunakan make up yang berlebihan.
PASAL
3
Kebersihan,
Kedisiplinan, dan Ketertiban
1. Mematuhi
peraturan yang berlaku di sekolah maupun di Paskibra.
2. Membersihkan
lapangan atau ruangan sebelum kegiatan dimulai.
3. Membiasakan
diri dengan membuang sampah pada tempatnya.
4. SetiapTaruna
dan Calon Taruna Paskibra membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai
kegiatan baik diluar maupun didalam Paskibra.
5. Setiap
Taruna dan Calon Taruna wajib menaati dan mengikuti kegiatan yang telah
dijadwalkan.
6. Selalu
menggunakan Bahasa Indonesian yang baik dan benar sesuai dengan Ejaan Yang
Disempurnakan (EYD) dan Bahasa Jawa Krama Alus disetiap kegiatan Paskibra.
7. Selalu
hadir tepat waktu dalam setiap latihan atau kegiatan Paskibra.
8. Hormat
setiap masuk atau keluar ruangan dimana ditempat tersebut ada orang untuk
dihormati.
9. Setiap
kegiatan diawali dengan doa dan menyanyikan lagu nasional kemudian kegiatan
diakhiri dengan doa lagi.
10. Membiasakan
sikap duduk yang baik dan berjalan dengan badan tegap.
PASAL
4
Sopan Santun Pergaulan
1. Taruna
maupun Calon Taruna mebiasakan diri untuk saling mengucapkan salam, menyapa
atau bersalaman bila bertemu teman, senior, guru, pegawai sekolah, alumni, dan
lain-lain.
2. Membiasakan
untuk saling menyapa baik Taruna maupun Calon Taruna dengan mengucapkan salam
sesuai dengan agama yang dianut atau menyapa dengan sapaan “Selamat Pagi” baik
pagi, siang, sore, maupun malam hari (Dengan maksud untuk selalu memberikan semangat pagi hari kepada sesama anggota ).
3. Bila
bertemu senior mengucapkan salam atau hormat.
4. Senantiasa
menghargai gagasan, pikiran, dan pendapat orang lain.
5. Selalu
menggunakan bahasa yang sopan dan beradab ketika berbicara dengan orang lain.
PASAL
5
LaranganDalamPaskibra
1. Keluar
masuk kegiatan tanpa keterangan yang jelas.
2. Makan
dan minum disaat latihan tanpa adanya rasa kebersamaan (korsa).
3. Membuat
kegaduhan didalam maupun diluar kegiatan Paskibra .
4. Terlibat
dalam suatu perkelahian atau bentrokan.
5. Membawa
senjata tajam.
6. Membawa
atau memiliki kartu atau alat judi.
7. Melakukan
tindakan yang melanggar hukum.
8. Mambawa
atau mengkonsumsi narkoba.
9. Terlambat
berangkat sekolah.
10. Berisik
dan berbicara yang tidak penting saat
ada orang lain sedang menyampaikan sesuatu
11. Makan
atau minum sambil berdiri atau berbicara.
12. Menggunakan
telepon genggam tanpa alasan yang pasti pada saat latihan.
PASAL
6
Adat
Paskibra
1. Selalu
bersikap jujur dan menjunjung tinggi nilai-nilai korsa.
2. Menghargai
teman maupun senior.
3. Menghentikan
latihan atau kegiatan yang sedang berlangsung saat adzan berkumandang.
4. Dilarang
berpacaran antar sesama Paskibra seangkatan, junior atau dengan senior Paskibra
yang masih dalam masa bhakti.
5. Dilarang
memberitahu orang lain tentang masalah yang terjadi di Paskibra.
6. Menjaga
kehormatan dan nama baik Paskibra Viyada Prayottama dimanapun berada.
PASAL 7
Keanggotaan
- Keanggotaan Paskibra Viyada Prayottama terbagi menjadi 3 : Calon Taruna, Taruna, PASKARA
- Keanggotaan Calon Taruna :
- Calon anggota yang siap menaati segala persyaratan untuk menjadi Taruna Paskibra.
- Persyaratan:
- Usia Max : 20 Tahun / Kelas XI SMA
- Tinggi PA : 165 cm
- Tinggi PI : 161 cm
- Sehat Rohani dan Jasmani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter / Rumah Sakit.
- Calon Taruna terbagi menjadi 2 Divisi : Divisi Prestasi dan Divisi Manajemen.
- Divisi Prestasi adalah calon taruna yang di latih untuk mengikuti perlombaan.
- Masa Pendidikan Dasar selama 2 Bulan yang dibina oleh Taruna Divisi Pembinaan Kelas XII.
- Materi latihan meliputi : Gerakan Dasar Ditempat sampai dengan Gerakan Berjalan.
- Divisi Manajemen adalah calon taruna yang di latih untuk menjalankan tugas-tugas administrasi secara umum.
- Masa Pendidikn Dasar selama 2 Bulan yang dibina oleh Taruna Divisi Manajemen Kelas XI.
- Materi Latihan meliputi : Gerakan PBB Dasar dan Manajemen Organisasi.
BAB II
SANKSI
Taruna
atau Calon Taruna Paskibra yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang
tercantum dalam KODE ETIK PASKIBRA VIYADA PRAYOTTAMA SMA NEGERI 1 KARANGGEDE
akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
1. Teguran
2. Hukuman
fisik (push up, lari mengelilingi lapangan, roll depan, roll belakang,
tunjukbumi, dan berguling).
3. Denda
4. Pemanggilan
Orang Tua
5. Dikeluarkan
dari Organisasi Paskibra
Sanksi yang diberikan
sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
BAB III
PENUTUP
1. KODE
ETIK PASKIBRA VIYADA PRAYOTTAMA SMA NEGERI1 KARANGGEDE ini mengikat Taruna Muda
maupun Calon Taruna Paskibra.
2. Peraturan
bias berubah sesuai dengan situasi dan kondisi, kebijakan Pembina, dan Senior.