SELAMAT DATANG DI LAMAN PASKIBRA VIYADA PRAYOTTAMA SMA N 1 KARANGGEDE/span>

IKATAN PURNA PASKIBRA VIYADA PRAYOTTAMA SMA N 1 KARANGGEDE

IKATAN PURNA PASKIBRA VIYADA PRAYOTTAMA
SMA N 1 KARANGGEDE


Tahun 2014 merupakan salah satu tahun yang bersejarah bagi Organisasi Paskibra Viyada Prayottama SMA N 1 Karanggede. Pada tahun ini telah terbentuk sebuah organsiasi alumni yang mempunyai nama Ikatan Purna Paskibra Viyada Prayottama SMA N 1 Karanggede (IP2VP). Suatu hal yang sangat membanggakan, ternyata para alumni atau yang disebut purna paskibra di SMA N 1 Karanggede masih peduli kepada organisasi kita tercinta "PASKIBRA Viyada Prayottama". Para Purna Paskibra masih menjaga rasa persatuan, solidaritas atau mungkin yang sering kita dengar dengan sebutan KORSA.

Mengapa para purna paskibra membentuk IP2VP??

Di dasarkan pada rasa peduli ingin selalu turut serta memantau perkembangan dan keutuhan Paskibra Viyada Prayottama dan menjadi wadah silaturahmi antar purna paskibra. selain itu  kita juga sangat rindu dengan suasana keluarga Paskibra Viyada Prayottama,kepada bapak (Bapak Sukaryadi) yang telah mendidik kita sewaktu kita masih aktif di organisasi Paskibra.

Apa makna dari logo kalian???

Logo kami itu logo yang simpel,,kenapa dibuat simpel??
Meskipun Simpel dan sederhana, tapi dari kesederhanaan itu mengandung banyak makna bagi kami...
Ring Berwarna Hitam melambangkan Persatuan dan persaudaraan yang tidak akan terputus dari para purna paskibra.
"IKATAN PURNA PASKIBRA VIYADA PRAYOTTAMA SMA N 1 KARANGGEDE" merupakan nama dari forum kami ini.
Lingkaran Berwarna Hijau dan di dalamnya terdapat logo Paskibra Viyada Prayottama SMA N 1 Karanggede melaambangkan rasa kepedulian untuk ikut mengayomi adik-adik anggota Paskibra Viyada Prayottama yang masih aktif di SMA N 1 Karanggede.

Menarik juga,,terus kepengurusan dari IP2VP seperti apa?

untuk kepengurusan saat ini diketuai oleh bang Chuzaini, dia Angkatan 2011/2012...kalu mau sharing atau tanya-tanya langsung kepada pak ketua silahkan klik pada id FB ini "Muhammad Chuzaini".

Terus apa langkah pertama dari IP2VP???
langkah pertama kami adalah melakukan pendataan purna paskibra Viyada Prayottama SMA   N 1 Karanggede,,,mulai dari angkatan pertama sampai angkatan termuda...Dan semoga langkah kami ini bisa berjalan lancar.

yah,, yang terakhir kami hanya bisa berdoa semoga dengan adanya IP2VP dapat meningkatkan semangat dari para anggota Paskibra yang masih aktif di pangkalan dan benar-benar menjadi wadah silaturahmi antar Sesama Purna Paskibra dan dengan Anggota-Anggota Paskibra di SMA N 1 Karanggede. Saat ini IP2VP menjadi anggota baru di keluarga besar Paskibra Viyada Prayottama SMA N 1 Karanggede.

DOWNLOAD DATA ALUMNI YANG TELAH REGISTRASI (update 18/12/14)

Download Button

KODE ETIK PASKIBRA VIYADA PRAYOTTAMA SMA NEGERI 1 KARANGGEDE

BAB I
KETENTUAN UMUM
1.    Yang dimaksud dengan KODE ETIK PASKIBRA VIYADA PRAYOTTAMA SMA NEGERI 1 KARANGGEDE adalah semua ketentuan yang mengatur dan berlaku untuk Taruna dan Calon Taruna Paskibra Viyada Prayottama sebagai rambu-rambu dalam bersikap, bertingkah laku, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam rangka untuk menciptakan iklim dan kultur Paskibra yang dapat menjunjung tinggi nama baik PASKIBRA VIYADA PRAYOTTAMA.

2.    KODE ETIK PASKIBRA VIYADA PRAYOTTAMA ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut dalam visi dan misi Paskibra Viyada Prayottama 2016/2017 dan sekolah yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kerapian, keamanan, dan kenyamanan.

3.    Setiap Taruna dan Calon Taruna Paskibra Viyada Prayottama wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam KODE ETIK PASKIBRA VIYADA PRAYOTTAMA SMA NEGERI 1 KARANGGEDE ini secara konsekuen, penuh dengan kesadaran, dan rasa tanggung jawab.

4.    Setiap pelanggaran yang dilakukan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.    Selalu menghargai dan menghormati senior Paskibra.


PASAL MENGENAI KODE ETIK
PASKIBRA VIYADA PRAYOTTAMA
SMA NEGERI 1 KARANGGEDE

PASAL 1
Pakaian Seragam Paskibra

1.    Berpakaian rapi baik didalam maupun diluar kegiatan Paskibra sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah maupun di dalam Paskibra.

2.    Memakai atribut dan identitas sekolah sesuai ketentuan yang berlaku di sekolah.

3.    Calon Taruna Paskibra selalu menggunakan kaos olahraga dan celana training beserta atribut atau perlengkapan yang diperlukan (topi OSIS, ID Card, beban latihan) di setiap latihan.

4.    Tidak memakai pakaian yang terbuat dari bahan yang transparan (tipis dan tembus pandang) dan ketat (diutamakan bagi perempuan).

5.    Ketentuan berpakaian bagi laki-laki dan perempuan :

A.    Ketentuan Berpakaian Bagi Laki-laki
1)      Memakai topi OSIS pada saat latihan.
2)      Baju/kaos dimasukkan kedalam celana.
3)      Mengenakan celana sesuai dengan seragam harian.
4)      Tidak boleh menggunakan celana yang ketat (model pensil).
5)      Tinggi kaos kaki minimal 15 cm diatas mata kaki.
6)      Memakai sepatu hitam bertali.

B.     Ketentuan Berpakaian Bagi Perempuan
1)      Memakai topi OSIS pada saat latihan.
2)      Baju/kaos dimasukkan kedalam rok, celana, atau training.
3)      Tidak boleh menggunakan celana yang ketat (model pensil).
4)      Celana dan lengan baju/kaos tidak boleh digulung.
5)      Tinggi kaos kaki minimal 10 cm dibawah lutut.
6)      Memakai sepatu hitam bertali.
7)      Tidak boleh memakai aksesoris yang berlebihan dan mencolok.
8)      Baju/kaos dan celana/training yang dipakai tidak boleh ketat.


PASAL 2
Rambut, Kuku, Tatto, dan Make Up

1.    Dilarang berkuku panjang, bertatto, mengecat kuku, dan rambut.
2.    Untuk Taruna dan Calon Taruna laki-laki, rambut tidak boleh sampai alis mata, telinga, dan kerah baju. Rambut harus dipotong setiap 3 minggu sekali dengan model potongan 123 (sesuai dengan aturan yang berlaku di Paskibra).
3.    Dilarang menggunakan make up yang berlebihan.


PASAL 3
Kebersihan, Kedisiplinan, dan Ketertiban

1.    Mematuhi peraturan yang berlaku di sekolah maupun di Paskibra.
2.    Membersihkan lapangan atau ruangan sebelum kegiatan dimulai.
3.    Membiasakan diri dengan membuang sampah pada tempatnya.
4.  SetiapTaruna dan Calon Taruna Paskibra membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan baik diluar maupun didalam Paskibra.
5.    Setiap Taruna dan Calon Taruna wajib menaati dan mengikuti kegiatan yang telah dijadwalkan.
6. Selalu menggunakan Bahasa Indonesian yang baik dan benar sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dan Bahasa Jawa Krama Alus disetiap kegiatan Paskibra. 
7.  Selalu hadir tepat waktu dalam setiap latihan atau kegiatan Paskibra. 
8. Hormat setiap masuk atau keluar ruangan dimana ditempat tersebut ada orang untuk dihormati.
9. Setiap kegiatan diawali dengan doa dan menyanyikan lagu nasional kemudian kegiatan diakhiri dengan doa lagi.
10.    Membiasakan sikap duduk yang baik dan berjalan dengan badan tegap.


PASAL 4
Sopan Santun Pergaulan

1.    Taruna maupun Calon Taruna mebiasakan diri untuk saling mengucapkan salam, menyapa atau bersalaman bila bertemu teman, senior, guru, pegawai sekolah, alumni, dan lain-lain.
2.    Membiasakan untuk saling menyapa baik Taruna maupun Calon Taruna dengan mengucapkan salam sesuai dengan agama yang dianut atau menyapa dengan sapaan “Selamat Pagi” baik pagi, siang, sore, maupun malam hari (Dengan maksud untuk selalu memberikan semangat pagi hari kepada sesama anggota ).
3.    Bila bertemu senior mengucapkan salam atau hormat.
4.    Senantiasa menghargai gagasan, pikiran, dan pendapat orang lain.
5.    Selalu menggunakan bahasa yang sopan dan beradab ketika berbicara dengan orang lain.


PASAL 5
LaranganDalamPaskibra

1.    Keluar masuk kegiatan tanpa keterangan yang jelas.
2.    Makan dan minum disaat latihan tanpa adanya rasa kebersamaan (korsa).
3.    Membuat kegaduhan didalam maupun diluar kegiatan Paskibra .
4.    Terlibat dalam suatu perkelahian atau bentrokan.
5.    Membawa senjata tajam.
6.    Membawa atau memiliki kartu atau alat judi.
7.    Melakukan tindakan  yang melanggar hukum.
8.    Mambawa atau mengkonsumsi narkoba.
9.    Terlambat berangkat sekolah.
10.    Berisik dan berbicara yang tidak penting  saat ada orang lain sedang menyampaikan sesuatu
11.    Makan atau minum sambil berdiri atau berbicara. 
12.    Menggunakan telepon genggam tanpa alasan yang pasti pada saat latihan.


PASAL 6
Adat Paskibra

1.    Selalu bersikap jujur dan menjunjung tinggi nilai-nilai korsa.
2.    Menghargai teman maupun senior.
3.    Menghentikan latihan atau kegiatan yang sedang berlangsung saat adzan berkumandang.
4.  Dilarang berpacaran antar sesama Paskibra seangkatan, junior atau dengan senior Paskibra yang masih dalam masa bhakti.
5.    Dilarang memberitahu orang lain tentang masalah yang terjadi di Paskibra.
6.    Menjaga kehormatan dan nama baik Paskibra Viyada Prayottama dimanapun berada.

PASAL 7
Keanggotaan


  • Keanggotaan Paskibra Viyada Prayottama terbagi menjadi 3 : Calon Taruna, Taruna, PASKARA
  • Keanggotaan Calon Taruna :
    • Calon anggota yang siap menaati segala persyaratan untuk menjadi Taruna Paskibra.
    • Persyaratan:
      • Usia Max : 20 Tahun / Kelas XI SMA
      • Tinggi PA : 165 cm
      • Tinggi PI  : 161 cm
      • Sehat Rohani dan Jasmani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter / Rumah Sakit.
    • Calon Taruna terbagi menjadi 2 Divisi : Divisi Prestasi dan Divisi Manajemen.
      • Divisi Prestasi adalah calon taruna yang di latih untuk mengikuti perlombaan.
        • Masa Pendidikan Dasar selama 2 Bulan yang dibina oleh Taruna Divisi Pembinaan Kelas XII.
        •  Materi latihan meliputi : Gerakan Dasar Ditempat sampai dengan Gerakan Berjalan.
      • Divisi Manajemen adalah calon taruna yang di latih untuk menjalankan tugas-tugas administrasi secara umum.
        • Masa Pendidikn Dasar selama 2 Bulan yang dibina oleh Taruna Divisi Manajemen Kelas XI.
        • Materi Latihan meliputi : Gerakan PBB Dasar dan Manajemen Organisasi.


BAB II
SANKSI

Taruna atau Calon Taruna Paskibra yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam KODE ETIK PASKIBRA VIYADA PRAYOTTAMA SMA NEGERI 1 KARANGGEDE akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.      Teguran
2.      Hukuman fisik (push up, lari mengelilingi lapangan, roll depan, roll belakang, tunjukbumi, dan berguling).
3.      Denda
4.      Pemanggilan Orang Tua
5.      Dikeluarkan dari Organisasi Paskibra
Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.







BAB III
PENUTUP

1.      KODE ETIK PASKIBRA VIYADA PRAYOTTAMA SMA NEGERI1 KARANGGEDE ini mengikat Taruna Muda maupun Calon Taruna Paskibra.
2.      Peraturan bias berubah sesuai dengan situasi dan kondisi, kebijakan Pembina, dan Senior.



DESKRIPSI TUGAS PENGURUS PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA) VIYADA PRAYOTTAMA SMA N 1 KARANGGEDE 2014/2015

1.      KETUA/DANTON
a.       Bertanggung jawab kepada Pembina dan Pelatih [Instruktur]
b.      Membuat dan menentukan kebijakan-kebijakan tertentu bersama Pembina maupun
 pelatih [Instruktur] demi kepentingan organisasi
c.       Memimpin setiap kegiatan Rapat
d.      Dapat menunjuk dan menentukan koordinator tiap SEKBID
e.       Mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya
f.       Bertanggung jawab atas kelancaran setiap kegiatan PASKIBRA yang dilaksanakan.
g.    Memberi komando PBB saat di lapangan

2.   JURU ADAT
·         Bertanggung jawab kepada Pembina dan pelatih.
·         Bekerja sama dengan ketua dalam mengkoordinir anggota.
·         Menegakkan peraturan dan kedisiplinan paskibra.

3.      SEKRETARIS
·         Bertanggung jawab kepada Ketua
·         Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua dalam menjalankan roda kepemimpinan       pada setiap rapat
·         Membuat dan mencatatkan surat-surat atau arsip [Notulen] yang masuk maupun rapat-
rapat.
·         Membuat pembukuan terhadap arsip-arsip penting
·         Melakukan pendataan dan membuatkan KTA setiap anggota

3.      BENDAHARA
Bendahara I
·         Bertanggung jawab kepada Ketua
·         Membuat pembukuan keuangan PASKIBRA selama satu periode
·         Membuat dan menentukan kebijakan atas pengeluaran [kas] atau pemakaian uang
·         Membuat laporan keuangan


Bendahara II
·         Bertanggung jawab kepada Ketua
·         Membantu tugas Bendahara I
·         Bertanggung jawab memegang uang Kas PASKIBRA
·         Membuat dan membukukan tabungan anggota untuk berbagai kegiatan


4.      SEKSI BIDANG (SEKBID)

a.
       Pembinaan dan Latihan (BINLAT)
·         Bertanggung jawab kepada Ketua
·         Menjadi koordinator dalam segala bentuk kegiatan latihan PASKIBRA
·         Menjadi koordinator kegiatan pelantikan
·         Memfasilitasi dan membantu persiapan pengibaran Bendera Merah Putih hari Senin



b.      Personalian dan Administrasi Pembukuan
·         Bertanggungjawab kepada ketua
·         Melakukan pengabsenan setiap latihan dan dibukukan
·         Dapat membuat dan mengajukan pembuatan KTA
·        Membuat dan menyimpan buku induk / Databest anggota paskibra dan disimpan
melalui Plashdisk.
·         Melakukan pengarsipan administrasi keuangan [kas]


c.       Kemasyarakatan (HUMAS)
·         Bertanggung jawab kepada Ketua
·         Menjadi koordinator perekrutan (Recruitment) anggota baru
·         Menjadi koordinator promosi Kepaskibraan di dalam dan di luar Sekolah
·         Menjadi penghubung atau perantara antara anggota PASKIBRA dengan siswa/i di luar anggota PASKIBRA
·         Menjadi penghubung dan menjalin hubungan antara organisasi PASKIBRA SMAN 1 KARANGGEDE dengan organisasi PASKIBRA di luar sekolah.
·         Menjadi koordinator dan fasilitator konsumsi kegiatan Kepaskibraan


d.      Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan [P3K]
·         Bertanggung jawab kepada Ketua
·         Menjadi koordinator pelaksanaan kegiatan tanggap darurat terhadap kecelakaan
·         Mengobati dan membantu kesembuhan pasien.

e.   Sarana dan Prasarana PASKIBRA
·          Bertanggung jawab kepada ketua
·          Menginventaris dan merawat perlengkapan yang dimiliki Paskibra.
·          Mengajukan dan mempersiapkan pengadaan perlengkapan untuk menunjang    kegiatan Paskibra.





Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS